Pasok Sabu 1000 Gr Empat Muda-Mudi Diamankan

keempat muda-mudi yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Empat muda-mudi dua di antaranya perempuan dan berstatus mahasiswa diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tenggara karena memasok narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram yang diperkirakan mencapai nilai Rp1,5 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara pada Selasa (22/04/2025), di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur.

Para tersangka diketahui membawa sabu dari Medan dengan menompang mobil travel/sewaan, yang bukan milik mereka secara pribadi.

Ke-empat tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial, SH (23) warga Desa Suka Rimbun, H (18) warga Desa Jongar, S (18) warga Desa Lawe Beringin dan AR (38) warga Desa Darul Makmur.

Dari keempatnya, tersangka SH diduga sebagai pemilik barang, sementara tiga lainnya disebut turut serta dalam proses distribusi.

Diduga mereka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antar provinsi, hal itu tampak dari status sosial keempat pelaku tersebut tidak mungkin mampu membayar atau membeli sabu senilai Rp1,5 miliar.

Kecurigaan terhadap barang haram itu yakni dibawa sebelum dilakukan pembayaran, mengindikasikan adanya pihak lain yang menjaminnya. Sehingga membuka kemungkinan bahwa para tersangka hanyalah kaki tangan dari sindikat yang lebih besar.

” Publik layak bertanya, dari mana empat anak muda itu bisa mengakses narkoba bernilai miliaran jika bukan bagian dari jaringan? Sangat mungkin mereka hanya kurir,” ujar Saleh Selian, tokoh masyarakat Aceh Tenggara dan aktivis LIRA pada pers, Jumat (25/04/2025). (J J)

Exit mobile version