BLOKBERITA.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan kondisi keuangan daerah dalam keadaan sehat dengan tidak memiliki beban utang jangka panjang. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp592 miliar. Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban kepala daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, Senin (22/6/26). Dalam rapat tersebut, penyampaian jawaban dilakukan secara bergantian oleh Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap.
Dalam pemaparannya, Rico Waas mengakui bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi harapan seluruh pihak. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang dijalankan masih menghadapi sejumlah keterbatasan sumber daya, baik dari sisi anggaran maupun faktor teknis lainnya.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah,” ujar Rico di hadapan para anggota dewan.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra terkait kondisi keuangan daerah, Rico menegaskan bahwa Pemko Medan tidak memiliki kewajiban ataupun utang jangka panjang yang dapat membebani APBD pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang tetap terjaga dan terkendali.
Ia menjelaskan, besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592 miliar masih berada pada level yang wajar. Keberadaan SiLPA tersebut tidak semata-mata menunjukkan adanya anggaran yang tidak terserap, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga stabilitas kas pemerintah.
“Angka SiLPA tersebut berada pada level yang wajar. Di satu sisi, hal ini mencerminkan optimalnya kinerja pendapatan daerah yang melampaui realisasi belanja. Di sisi lain, SiLPA sengaja dikelola secara efisien guna menjaga likuiditas atau ketersediaan kas daerah pada semester pertama tahun anggaran 2026, periode di mana realisasi pendapatan asli daerah biasanya masih berjalan terbatas,” jelas Rico.
Selain membahas kondisi fiskal daerah, Pemko Medan juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam penanganan banjir yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Kota Medan. Rico menyebutkan bahwa pemerintah kota telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp255 miliar untuk mendukung program pengendalian banjir.
Anggaran tersebut tersebar dalam tiga program strategis yang difokuskan pada pembangunan dan perbaikan sistem drainase serta infrastruktur pendukung lainnya. Hasilnya, sebanyak 1.350 titik banjir telah berhasil dituntaskan secara permanen dari total 2.575 titik yang tercantum dalam masterplan drainase Kota Medan.
“Dari total 2.575 titik banjir yang terdata dalam masterplan drainase kota, sebanyak 1.350 titik telah berhasil ditangani secara permanen. Sementara sisa 1.225 titik lainnya akan terus diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan,” katanya.
Meski demikian, Rico mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam percepatan penanganan banjir, khususnya yang berkaitan dengan normalisasi sungai. Menurutnya, kewenangan normalisasi fisik sungai berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II), sehingga pemerintah kota tidak dapat secara langsung menggunakan APBD untuk pekerjaan tersebut.
“APBD Kota Medan tidak dapat digunakan secara langsung untuk normalisasi fisik sungai karena merupakan kewenangan BBWSS II. Pemerintah kota hanya dapat melakukan koordinasi serta mendukung melalui pembebasan lahan yang menjadi bagian dari skema sharing daerah,” ungkapnya.
Di sektor infrastruktur perkotaan, Pemko Medan juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan estetika kota melalui program penataan jaringan utilitas. Salah satu target yang dicanangkan adalah penyelesaian 13 titik kawasan bebas kabel udara atau sistem kabel tanam pada tahun 2026.
Program tersebut akan berjalan seiring dengan percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas transportasi publik sekaligus mempercantik wajah Kota Medan.
Melalui berbagai program pembangunan yang telah dan akan dijalankan, Pemko Medan berharap dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD Kota Medan, agar berbagai target pembangunan dapat direalisasikan secara optimal demi meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.(RS)












