Pengedar Sabu Dibekuk Ditres Narkoba, 4 Kg Disita

tersangka duduk dibawah yang dikawal petugas.

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (33). Penangkapan itu dilakukan di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/01/2025).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu plastik berisi dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu koper yang juga berisi dua bungkus sabu, dengan total berat mencapai 4 kg. Selain itu, turut disita tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor dan satu unit sepeda motor.

” Benar, kami telah menangkap seorang pengedar narkotika. Bersamanya turut diamankan barang bukti sabu seberat 4 kg,” ujar Direktur Reserse Narkoba Kombes Shobarmen pada pers, Senin (17/02/2025).

Menurutnya, penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Leuge. Tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan selama 21 hari hingga memperoleh data akurat mengenai identitas dan aktivitas pelaku.

” Pada Sabtu, 25 Januari 2025, petugas melihat pelaku bergerak dengan gelagat mencurigakan dari Kota Idi menuju Peureulak menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Di gantungan sepeda motornya terlihat sebuah plastik hitam. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap, dan saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya, dengan disaksikan istri dan anaknya. Hasilnya, ditemukan kembali dua bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah koper.

” Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

 

Exit mobile version