Pengiriman 10 Kg Sabu Dan 2 Tersangka Dibekuk Polda Sumut

kedua tersangka yang diamankan beserta barang bukti. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut telah menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu jaringan narkotika antar provinsi dan meringkus dua tersangkanya di parkiran mini market, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (08/08/2025). Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal tersebut, Dia mengungkapkan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang.

” Dimana tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi,” katanya pada pers, kemarin.

Menurut dia, kedua tersangka yang ditangkap itu yakni RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh yang berperan sebagai kurir.

kaki kedua tersangka yang diberi hadiah peluru oleh petugas. (foto : dok)

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang,1 mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1171 VN,1 koper berwarna biru, 2 handphone dan uang tunai sebesar Rp 850.000.

Pihaknya kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi.

” Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” paparnya.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (J J)

Exit mobile version