PKS Soroti Layanan Kesehatan Medan, Desak Perbaikan Sistem dan Akses

BLOKBERITA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih belum optimal. Kritik tersebut mencakup kualitas layanan, akses masyarakat, hingga mekanisme rujukan pasien yang kerap dikeluhkan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/4/2026).

Dalam pandangannya, PKS menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pelayanan kesehatan tersedia secara merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh warga.

Ade Taufiq menyebutkan, hingga saat ini penyelenggaraan layanan kesehatan di Medan belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks. Selain biaya layanan yang meningkat akibat penggunaan teknologi medis modern, sistem pelayanan juga dituntut lebih profesional dan efisien.

Menurutnya, kemajuan teknologi kesehatan harus diimbangi dengan manajemen pelayanan yang baik agar mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat. Ia menilai, kualitas layanan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem kesehatan, termasuk dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Pelayanan kesehatan yang baik harus mampu memenuhi kebutuhan pasien sekaligus memberikan rasa puas kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, PKS mengapresiasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait kemudahan akses dan kualitas pelayanan yang belum merata.

PKS juga menekankan pentingnya penyesuaian Ranperda Sistem Kesehatan dengan regulasi nasional terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024. Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk memperkuat dasar hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Dalam forum tersebut, Fraksi PKS turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi. Di antaranya terkait hasil evaluasi penerapan Perda lama, peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan, serta solusi atas persoalan sistem rujukan pasien yang masih sering dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, PKS juga menyoroti pentingnya penguatan upaya promotif dan preventif melalui edukasi pola hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan.

Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga mampu menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan kesehatan yang selama ini dirasakan masyarakat Kota Medan.(RS)

Exit mobile version