Hukrim  

PN Medan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias

BLOKBERITA.COM – Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ dan pihak penyedia berinisial FLZ terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Eliyurita SH MH dalam sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/5/2026). Perkara itu terdaftar dengan nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan para pemohon tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa pokok perkaranya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa hakim menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut.

“Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulisnya.

Dalam persidangan, Kejari Gunungsitoli sebelumnya mengajukan dua poin eksepsi. Pertama, mengenai kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan. Menurut pihak kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Nias dan proses penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Karena itu, pengajuan praperadilan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Eksepsi kedua menyangkut legalitas proses penyidikan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli. Penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Pihak kejaksaan menilai proses penyidikan yang dijalankan telah sesuai ketentuan hukum dan bukan merupakan objek, yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Dengan putusan tersebut, rangkaian proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dinyatakan tetap sah dan dapat terus dilanjutkan oleh penyidik Kejari Gunungsitoli.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai anggaran mencapai Rp38,55 miliar. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Kejaksaan memastikan penyidikan perkara belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Selain JPZ selaku PPK dan FLZ sebagai penyedia, penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun turut berperan dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias itu.

Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RS)

Exit mobile version