Polda Sumbar Ringkus 4 Tersangka Dan Sita 47 Kg Ganja Siap Edar

tersangka beserta barang bukti ganja yang disita petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20) diringkus di dua lokasi berbeda, Jalan M Yamin, Lubuk Alung dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

” Bersama-sama jajaran Bareskrim akan bersinergi dan berakselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujarnya pada pers, Sabtu (26/04/2025).

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Kemudian, petugas membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasusnya lalu petugas ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

” Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ungkapnya. (J J)

Exit mobile version