Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Di Simalungun-Batubara, Mahasiswa Hingga Bandar 245 Gram Sabu Disita

kedua tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Simalungun telah membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Batubara. Dalam pengungkapan itu, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu dengan barang bukti ratusan gram narkotika.

Dari hasil penindakan, polisi menyita total 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya pada pers, kemarin.

Dalam penindakan awal, petugas meringkus tersangka berinisial YS (26) dan perempuan berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.

” Dari tangan mereka ditemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok narkotika bernama Timbul Taranap Manalu,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli sabu. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak diamankan, tersangka berinisial TTM (43) sempat berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dari tangannya.

” Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Ferry.

Selain itu, turut pula diamankan seorang perempuan berinisial M (42) saat penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh dan kini masih dalam pengejaran petugas.

” Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *