Polres BB Ungkap Serta Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

barang bukti narkoba ditunjukkan untuk dimusnahkan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satreskrim Narkoba Polres Batu Bara (BB) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Tujuh tersangka turut diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 10.091,19 gram serta pil ekstasi berbagai warna.

Dalam pemaparan pengungkapan kasus itu, Selasa (06/05/2025), Kasat Narkoba menuturkan tujuh pelaku ditangkap yakni, BDL (43), warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pemekasan, Provinsi Jawa Timur, DIB alias DL alias DK (36), warga Dusun VII Sri Harja, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, RO (21), warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, YS (20), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

RJHN (17), warga Dusun I Sei Halim Hasak, Desa Sei Halim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, SY (18), warga Jalan Sawi, Lingkungan VII, Kelurahan Sumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan. ARH (21), warga Jalan Syeh Ismail, Linkungan VII, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan

Kapolres AKBP Doly Nelson Nainggolan H dan Bupati H Baharuddin Siagian didampingi Wakil Bupati Syafrizal, Kajari Diky Oktavia dan Kepala BBNK Batu Bara melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 10.091,19 gram.

Sedangkan pil ekstasi berbagai warna dengan total 101 butir, 1 kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 lembar tisu, 1 lakban dan 1 kotak rokok Sampoerna tidak dimusnahkan.

Untuk barang bukti handphone 1 merek Vivo dan 1 Sepeda Motor Honda Beat merah dan mata uang Malaysia sebesar 50 ringgit dilimpahkan sebagai barang bukti.

” Ke tujuh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kasatreskrim Narkoba. (RH/JJ)

Exit mobile version