Polres Binjai Grebek Barak Narkoba Ringkus 2 Tersangka

kedua tersangka narkoba yang diringkus. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Binjai kembali telah meng-grebek sarang narkoba (GSN) di Desa Emplasemen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (02/09/2025).

Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan hal itu pada wartawan, Rabu (03/09/2025). Dia mengatakan, penggrebekan terhadap sejumlah barak narkoba yang ada di Desa Emplasemen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat tersebut dipimpin langsung olehnya bersama para personil.

Dari lokasi, petugas dapat mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial A (45), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur dan N (55), penduduk Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa, 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu 2,42 gr, 1 timbangan digital, 1 dompet hitam, uang hasil penjualan Rp70.000 dan 1 plastik klip transparan. Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

” Kini tersangka A (45) dan N (55) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres narkoba. Mereka dikenakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Sementara Kasi humas AKP Junaidi menyebutkan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas dan memusnahkan keberadaan barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna dan sarana narkoba. (J J)

Exit mobile version