Polres Simalungun Ungkap Dan Sita 4 Mobil Penggelapan

petugas menyita 4 mobil kijang kapsul kasus penggelapan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tim Unit I Opsnal Jahtanras Polres Simalungun menyita empat mobil Kijang Kapsul dalam kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Simalungun.

Kapolres AKBP Choki Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba membenarkannya pada Kamis (20/02/2025). Dia mengatakan bermula dari laporan pria inisial BIG (47), warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, melaporkan soal penggelapan pada Sabtu (26/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

” Berdasar LP/B/07/I/2025/POLSEK SARIBUDOLOK/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, kami melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Lalu, tersangka berhasil diidentifikasi dilakukan oleh seorang wanita inisial ASH (48), warga Jalan Besar Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Namun, tersangka masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, di Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang keberadaan empat mobil tersebut. Keempatnya ditemukan di pekarangan rumah seorang pria inisial JLT di Dusun Sibisa Dolok, Nagori Bahbolon Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Tim gabungan terdiri dari Fungsi Reskrim, Intelkam, Samapta, Propam, dan Polsek Pane Tongah melakukan penyitaan pada pukul 14.30 WIB. Barang bukti meliputi satu Kijang Kapsul Biru (BK 1386 LQ), satu Kijang Kapsul Silver (BK 1829 SE), satu Kijang Kapsul Hitam (BK 1879 FK) dan Kijang Kapsul Silver (BK 1650 TK).

” Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/11/II/2025/Reskrim dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun melalui surat Nomor 04/Pid B.Sita/2025/PN Sim tertanggal 4 Februari 2025,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa dua saksi, yakni FP (34) dan wanita inisial DPS (34), keduanya warga Nagori Bandar Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

” Saat ini, keempat unit mobil tersebut telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun akan melanjutkan pencarian tersangka ASH dan barang bukti lainnya, melengkapi berkas penyidikan untuk tahap berikutnya.

” Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Polres Simalungun menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti setiap informasi,” pungkasnya. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *