BLOKBERITA.COM – Personil Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu malam (26/11/2025) di Penginapan Merpati Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka berinisial NA(27) yang diketahui residivis dan serta DS(22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Berastagi, diamankan personil dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa proses penangkapan berawal dari penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, namun petugas mendapati indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika dari kedua pria itu.
” Personil yang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” ujar Kapolres pada pers, Sabtu(06/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 12 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu 1,6 gram, 3 plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet bergagang kayu sebagai alat sekop, 1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam dan Uang tunai Rp500.000.
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Kamis (27/11/2025), personil Satreskrim Polres Tanah Karo resmi telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai pasal 114 (1), 112 (1), juncto 132 (1) UU 35/2009 tentang narkotika
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, baik curanmor maupun penyalahgunaan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (JJ)












