BLOKBERITA.COM – Petugas Satreskrim Polres Tanah Karo telah menangkap tersangka tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe pada Rabu (31/12/2025).
Korbannya Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar 1C, dengan posisi telungkup berlumuran darah.
Kapolres AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di penginapan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
” Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Henry Iwanto Damanik, lalu bergerak mengejar pelaku,” kata Kasat pada pers, kemarin.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (01/01/2026), kurang dari 24 jam, petugas akhirnya dapat menangkap tersangka RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepotong baju, satu mobil Kuda warna hitam, satu pisau, dompet, koper, jaket hitam, dua telepon genggam dan satu kacamata.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. ” Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan. (JJ)












