Polres Tanah Karo Bekuk Pengedar Sabu Di Kabanjahe

tersangka dengan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu malam (23/8/2025).

Tersangka berinisial EI alias Iwan Black (44) yang ditangkap tepat di belakang rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan di lokasi sekitar dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket plastik klip berisi sabu 0,38 gram.

1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik ujung runcing sebagai sekop, 1 plastik assoy warna merah, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 handphone Android merk Vivo warna biru muda dan uang tunai Rp100.000.

” Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses lidik dan sidik di Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto pada pers, Selasa(26/08/2025).

Tersangka kini dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya Karo yang bersih dari narkoba. (J J)

Exit mobile version