Polres Tapsel Tegaskan Penanganan Kasus Lahan Di Paluta Profesional: Ajak Warga Jaga Kamtibmas Kondusif

Kasi Humas Ipda Lisa. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan berkeadilan tentang perkara dugaan pengrusakan lahan milik anggota Polri, AHH (49) di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kasus ini berawal dari laporan polisi No LP/B/277/IX/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 September 2025, yang dilaporkan oleh AHH, anggota Polri yang bertugas di Polres Tapsel.

Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan resmi AHH itu, peristiwa bermula pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

” Saat itu, pelapor (AHH-red) mendatangi ladang miliknya di Desa Sihambeng,” ujar Ipda Lisa pada pers, kemarin.

Kemudian, lanjut Ipda Lisa, AHH melakukan pemagaran di batas ladang miliknya dengan ladang milik seseorang, SH (47), menggunakan kayu dan kawat duri sepanjang kurang lebih 200 Meter.

Namun, Kasi Humas mengatakan, 4 hari berselang atau pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AHH mendapat informasi dari saksi, SH, bahwa terdapat satu alat berat eskavator yang dikemudikan oleh seorang laki-laki tidak dikenal di dekat ladangnya.

” Menurut laporan pelapor, orang tak dikenal itu sedang membuat parit selebar lebih kurang 1 Meter dan panjang lebih kurang 200 Meter, tepat di bawah pagar kawat duri milik pelapor,” pungkas Kasi Humas. (J J)

 

Exit mobile version