BLOKBERITA.COM – Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali telah melakukan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Mangkubumi Medan sebagai target operasi pada Jumat sore (19/09/2025). Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi yang jumlahnya fantastis.
Penggerebekan kawasan Mangkubumi, dilakukan usai adanya laporan warga, yang resah dengan praktek penyalahgunaan narkoba, di sebuah rumah kosong.
Berawal dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penggerebekan dan dapat mengamankan seorang pria diduga sebagai pengguna narkoba.
” Dari rumah kosong yang digerebek, kami juga temukan sejumlah alat hisap sabu dan beberapa plastik pembungkus sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan pada awak media.
Menurut dia, saat petugas hendak meninggalkan lokasi penggerebekan, terlihat adanya satu paket sabu yang tercecer di depan sebuah rumah, yang kemudian rumah tersebut digeledah.
” Rumah awalnya tertutup, kita kemudian melakukan pendobrakan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Saat kami berhasil masuk, kami temukan narkoba dalam jumlah yang cukup besar. Ada 606 butir pil ekstasi, 13 gram sabu, 10 butir pil happy five dan uang sekitar Rp50 juta yang kami duga ini uang hasil penjualan narkoba,” tambah Thommy.
Pemilik rumah diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial D dan M yang telah kabur saat mengetahui petugas masuk ke rumahnya.
” Kami imbau agar keduanya menyerahkan diri, karena kami pastikan akan menangkap keduanya,” pungkas Thommy. (J J)