BLOKBERITA.COM – Direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET server di Benua Eropa. Dari pemeriksaan ditemukan domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://1xbetindo.com.
” Yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand,” ujar Direktur Dittipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Jakarta dalam keterangan pers pada Jumat (21/02/2025).
Dalam pengungkapan itu, Polri mengamankan sembilan orang tersangka di wilayah Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru.
Diketahui para pelaku meraup keuntungan dari bisnis haram tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu setahun. Akibat perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan terancam dijerat pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2008 tentang ITE.
Kemudian pasal 3, 4 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (JJ)