Polsek Berastagi Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Lau Gumba

tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Polsek Berastagi telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sekaligus mengamankan pria dewasa di wilayah Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada Rabu malam (04/02/2026).

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing membenarkan hal itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi.

” Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek pada awak media, Senin(09/02/2026).

Dikatakan, penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial LRG (26) di Simpang Lau Gumba, tepatnya di pinggir jalan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan milik tersangka yang berada di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Dari hasil penggeledahan di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,64 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kotak rokok merek Magnum, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Kepada petugas, tersangka LRG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (JJ)

 

Exit mobile version