Polsek Sunggal ‘Dor’ Residivis Saat Beraksi Kembali

Kapolsek Kompol Bambang saat mengintrogasi kedua tersangka. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal telah meringkus 2 tersangka pencurian dengan kekerasan. Kedua nya terpaksa di ‘dor’ yakni berinisial MAF (23) dan MIP (23) yang juga merupakan residivis dalam kasus sama.

Kapolsek Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom membenarkan hal itu pada Selasa (23/12/2025).

” Hasil introgasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” Kata Kapolsek.

Sedangkan salah seorang korbannya bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal saat mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret tersebut di Jalan Kaswari Medan pada 21 Desember 2025.

” Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli langsung melakukan penangkapan dibantu masyarakat,” jelas Kapolsek.

Sementara untuk barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni, 1 Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat, 1 Tas Sandang warna Batik dan 1 Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

” Terhadap Pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version