Prostitusi Online Diungkap Polda Sumut

pengungkapan kasus pornografi online. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit Siber Polda Sumut mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring/online) seorang talent wanita di bawah umur. Sementara 2 tersangka lagi dibekuk berinisial RA (25) germo dan RPL (19) pemeran talent pria.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari patroli Siber pada Senin (14/04/2025).

Selanjutnya, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Petugas lalu menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).

” Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkapnya pada wartawan, kemarin.

Dia mengatakan, kasus tersebut merupakan yang pertama diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 33 jo pasal 7 dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 Tentang ITE. (J J)

 

Exit mobile version