BLOKBERITA.COM – Menyikapi putusan Banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk segera menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan melakukan Penahanan.
” Hal ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada Arjoni dan anak-anaknya,” ujar Direktur Irvan Saputra didampingi Steven Canisius dan Siti Khadijah Daulay dalam siaran persnya di Medan, kemarin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menguatkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan Arjoni dan menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Utara tidak sah menurut hukum.
” Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut menegaskan bahwa penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 tidak Sah dan melanggar hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa, 11 Agustus 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, telah mengabulkan seluruh permohonan Arjoni dalam Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN. Dalam amar putusannya, hakim antara lain :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026 /Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026
3. Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021.
4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebasar nihil
Bahkan dalam pertimbangannya, sebagaimana disampaikan dalam proses persidangan, hakim menyatakan penghentian penyidikan dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat fakta baru yang menjadi dasar perubahan kesimpulan tersebut.
” Penghentian penyidikan juga dinilai tidak dapat semata-mata didasarkan pada hasil koordinasi apabila tidak disertai dasar dan fakta hukum yang memadai,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kasus ini juga menunjukkan persoalan serius mengenai lamanya proses penanganan laporan Arjoni. Laporan Polisi telah dibuat sejak 31 Mei 2021, sehingga proses hukum telah berlangsung selama lebih dari lima tahun atau berlarut-larut (undue delay).
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan hak korban untuk memperoleh penanganan perkara secara efektif serta dalam waktu yang wajar.
” Bagi LBH, perkara ini bukan semata-mata mengenai proses penegakan hukum terhadap suatu dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut hak seorang ibu dan dua orang anaknya untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sebagai pencari keadilan,” ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, proses hukum tidak boleh kembali berlarut-larut (undue delay) setelah dua lembaga peradilan melalui putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah. (J J)












