Hukrim  

PT Medan Gelar Sidang Banding Kasus Korupsi Dana BOS

BLOKBERITA.COM – Pengadilan Tinggi Medan menggelar persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026). Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Tinggi Medan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya dilakukan pemeriksaan ulang perkara di tingkat banding.

Sebelumnya, Sudung Manalu telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp16 juta. Ia dinyatakan bersalah bersama dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan, wilayah Medan Labuhan.

Dalam keterangan resmi Humas Pengadilan Tinggi Medan disebutkan bahwa persidangan ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak terdakwa. “Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis masing-masing Gerchat Pasaribu dan Aronta. Sidang beragenda pemeriksaan ulang terhadap sejumlah alat bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.

“Agenda persidangan mencakup pemeriksaan kembali terhadap keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta dokumen penting berupa laporan dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan,” lanjut keterangan resmi tersebut.

Pelaksanaan pemeriksaan ulang ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung apabila diperlukan guna memperkuat pembuktian.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan dua orang ahli, yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun. Selain itu, turut dihadirkan dua saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Terdakwa Sudung Manalu juga hadir dalam persidangan bersama sejumlah pihak terkait dari beberapa perusahaan, di antaranya CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

Secara keseluruhan, persidangan menghadirkan empat saksi dan dua ahli guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penasihat hukum terdakwa dalam memori banding, yang bertujuan memperjelas serta melengkapi alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.

Humas Pengadilan Tinggi Medan menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari implementasi KUHAP terbaru dalam praktik peradilan di Indonesia. Selain itu, proses ini juga mencerminkan komitmen pengadilan dalam mengedepankan pencarian kebenaran materiil serta meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding.

Persidangan ini tercatat sebagai yang pertama kalinya dilakukan di tingkat pengadilan tinggi di Indonesia dengan mekanisme pemeriksaan ulang secara langsung terhadap saksi, ahli, dan terdakwa.

Melalui rilis resminya, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami seluruh aspek pembuktian dalam perkara tersebut.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *