Residivis Tersangka Penganiayaan Dan Pencurian Dibekuk

tersangka (tengah) saat digiring petugas dari rumah. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Mardingding telah mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Tersangkanya adalah seorang residivis berinisial Sakti Kapor Prangin-Angin (25) yang diringkus oleh petugas setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat.

Kapolsek Mardingding AKP A Nainggolan membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan pada Minggu (07/09/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

” Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius,” ungkap Kapolsek pada awak media.

Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.

Lalu, dari laporan itu, pada Jumat(19/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu telah menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

” Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selanjutnya, Kapolsek Mardingding juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminalitas. (J J)

 

Exit mobile version