BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan (Sat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram dan meringkus dua tersangka bandar dalam operasi pada Rabu (06/08/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dua tersangka itu masing-masing, Andi (38) dan Nazri (45), bersama barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 Kg, satu tas dan tiga handphone yang digunakan dalam transaksi.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menerima informasi awal dari warga saat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli.
” Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang AKP Ismail Pane.
Menurutnya, setelah para pelaku menyetujui untuk melakukan transaksi, tim segera menyusun rencana dan menyiapkan penyergapan di lokasi yang telah disepakati. Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
” Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp 900.000 per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp 1.500.000 per kilogram,” tambah Kasat Narkoba.
Kini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi serta menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (J J)