Satreskrim Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penampungan ‘Rayab Besi’

petugas membuat garis polisi (police line) di gudang botot yang dijadikan sebagai penampungan rayab besi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara telah menggerebek sebuah gudang tempat penampungan barang bekas hasil curian dikawasan Jalan Haji Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (03/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas dapat meringkus 2 penampung dan 6 pelaku pencurian yang dikenal dengan sebutan ‘Rayab Besi’. Sedangkan untuk pemilik gudang berinisial S masih diburu pihak kepolisian.

Dua pelaku penampung barang bekas hasil curian yang ditangkap masing-masing Sukurman Daeli dan Irwan Syahputra. Sedangkan 6 pelaku pencurian Rayab Besi yang ditangkap masing-masing berinisial AS, AD, S, M, R dan H.

Penggerebekan gudang penampung barang bekas hasil kejahatan itu berawal dari ditangkapnya enam pelaku pencurian Rayab Besi di sejumlah daerah Kota Medan. Dari penangkapan enam pelaku Rayab Besi, petugas kemudian melakukan pengembangan tempat dimana para pelaku menjual barang curiannya dan kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan gudang penampung barang bekas curian yang berada dikawasan Jalan Haji Hanif, Desa Sampali.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan, 6 pelaku Rayab Besi ini kerap menjual barang hasil curiannya digudang penampung barang bekas milik S ini dengan harga Rp5000 perkilogranmnya dan hasil penjualannya tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

” Disini adalah lokasi Botot (gudang penampungan barang bekas curian) Samuel yang kami tangkap penadahnya. Setidaknya ada 2 kasus yang kami ungkap dengan 8 tersangka, termasuk tersangka pencurian dan penadahnya atau penampung. Namun demikian, tersangka S (Samuel) masih dalam pengejaran yang merupakan yang paling bertanggung jawab terhadap lokasi ini,” pungkasnya. (JJ)

 

Exit mobile version