Seorang Jurnalis Tewas Di Kamar Mandi, Diduga Korban Tindak Kekerasan

bekas luka di wajah almarhum Nico yang masih mengalir darah. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Seorang jurnalis media online diduga korban pembunuhan bernama Nico Saragih (38) yang ditemukan tewas di kamar mandi kosannya, Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat (05/09/2025).

Saat ditemukan sekujur tubuhnya penuh luka (Kepala, Dagu, Tangan dll). Dari kondisi itulah timbul adanya dugaan tindak kekerasan/penyiksaan terhadap almarhum. Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun nyawanya tidak tertolong.

Informasi menyebut, jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Atas adanya dugaan tindak pidana tersebut pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Baru menyatakan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Kompol Hendrik Aritonang

” Seyogyanya, semua warga negara Indonesia dilindungi dan dijamin untuk dipenuhi hak asasi manusianya terkhusus hak yang paling dasar dan melekat yakni hak untuk hidup,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra pada pers di Medan, kemarin.

Menurut dia, pihak kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian almarhum jurnalis Nico dan memastikan apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukan.

LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam pasal 28A UUD 1945 dan pasal 9 UU No 39/1999 tentang HAM.

Oleh karena itu Negara melalui kepolisian harus memiliki kewajiban mutlak dalam melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

” Kekerasan terhadap jurnalis juga bertentangan dengan resolusi Dewan HAM PBB yang menekankan perlindungan khusus bagi pekerja media,” tegasnya.

Untuk itu LBH Medan secara hukum mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya :

1. Mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan Profesional.

2. Memastikan dugaan pelaku ditangkap dan diadili, sehingga tidak menimbulkan preseden impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis.

3. Menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis khusus jurnalis di Sumatera Utara dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. (J J)

 

Exit mobile version