BLOKBERITA.COM – Polri telah mencatat capaian besar dalam pemberantasan permainan judi online (Judol) sepanjang tahun 2025 dengan mengungkap 665 kasus dan menangkap 741 tersangka yang terlibat dalam praktik judi daring, baik sebagai operator maupun pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono pada pers merilis laporan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Selain penangkapan, Polri juga melakukan beberapa upaya pencegahan aktif terhadap judi online melalui pemblokiran konten digital. Selama 2025, petugas memblokir 231.517 konten dan situs judi online, sebagai bagian dari strategi meminimalkan akses masyarakat terhadap promosi dan praktik judi daring.
Langkah Polri tersebut mendapatkan perhatian dari DPR RI, terutama Komisi I, yang meminta agar kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap terus diperkuat agar pemberantasan judi online bisa dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk memutus jaringan keuangan dan aktor intelektual di balik judol.
Selain memblokir dan menangkap, petugas juga menyita aset terkait judi online yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, menunjukkan skala besar praktik judi daring di Indonesia dan upaya serius aparat dalam memberantasnya demi perlindungan masyarakat dari dampak perjudian ilegal tersebut. (JJ)












