BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa/ penasehat hukum keluarga korban kasus pembunuhan wartawan Karo almarhum Rico Sempurna Pasaribu (RSP) mendesak dan meminta majelis hakim yang menangani perkara agar memeriksa oknum TNI Koptu HB dengan adil.
” Begitu juga dengan pihak jaksa penuntut umum/Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk bisa melimpahkan berkas tiga terdakwa kepada POMDAM I/BB, supaya menjadi bukti terkait dugaan keterlibatan dari oknum TNI Koptu HB tersebut,” ungkap Irvan Saputra didampingi Artha Sigalingging pada pers di Medan, kemarin.
Menurut LBH Medan, pernyataan itu disampaikan setelah digelarnya sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kabanjahe ruang Cakra pada Senin (03/02/2025).
Dalam sidang itu, agenda yang digelar adalah pemeriksaan saksi tambahan sebanyak 4 orang dari JPU. Dari keempat saksi, tiga diantaranya merupakan anggota oknum TNI Koptu HB.
” Jadi dapat kita simpulkan bahwasanya dari keterangan para saksi tambahan keterlibatan oknum TNI Koptu HB sudah jelas,” ucapnya.
Oleh karenanya, LBH Medan menduga kuat jika memang ada keterkaitan antara pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi pada keluarga alm Rico disebabkan oleh pemberitaan yang diposting alm mengenai adanya permainan judi tembak ikan di Jalan Kapten Bom Ginting.
” Apalagi dalam persidangan secara terang benderang disampaikan jika terdakwa Bebas Ginting merupakan tangan kanan dari oknum TNI bersangkutan yang memang bertugas untuk mengamankan lokasi judi,” terangnya.
” Oleh karena itu tidak ada lagi alasan bagi POMDAM I/BB untuk tidak menindak lanjuti laporan Eva anak korban terhadap oknum Koptu HB,” tambahnya.
Sementara, agenda sidang minggu depan/selanjutnya adalah pemeriksaan Koptu HB dan 2 ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 10 Februari mendatang di ruang sidang Cakra. (JJ)