BLOKBERITA.COM – Meski rencana Kongres Jakarta diharap menjadi momentum penyelesaian konflik yang terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selama setahun terakhir, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumatera Utara, Austin Tumengkol menyahutinya.
Diketahui, Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Zulmansyah Sekedang menandatangani ‘Kesepakatan Jakarta’ pada Jumat (16/05/2025). Saat penandatanganan tersebut Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi turut menjadi saksi.
Sedangkan kongres yang bakal digelar di Jakarta selambat-lambatnya 30 Agustus mendatang, dia mengingatkan agar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI tetap menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
” Kita tentu bergembira, sambut dan dukung rencana gelaran Kongres Persatuan PWI tersebut. Hanya saja, penentuan syarat-syarat kongres tetap tidak boleh mengabaikan PD/PRT dan proses hukum yang masih berjalan,” kata Austin dalam siaran persnya pada Selasa (20/05/2025).
Disebutkan, Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada Juli 2024. Tak lama berselang, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB di Jakarta pada Agustus lalu.
” Bila kita mengacu kepada PD/PRT, hanya ada kongres biasa dan KLB. Kongres biasa telah dilaksanakan dan dimenangi oleh HCB. Tak sampai setahun menjabat, HCB terkena sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan PWI-nya. Lalu, KLB digelar dan Bang Zulmansyah terpilih sebagai aklamasi sebagai Ketum PWI Pusat yang sah,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Austin menilai tidak sepatutnya Hendry diperbolehkan memimpin kongres nanti, apalagi mencalonkan diri sebagai ketum lagi. Atas dasar itu pula, Austin yang juga asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini menekankan semua keputusan organisasi harus tunduk pada PD/PRT PWI.
” HCB kan sudah dipecat, jadi jangan diterima pencalonannya. Begitupun, kami apresiasi kesepakatan yang dimediasi Dewan Pers melalui negosiasi alot dalam semangat persahabatan dan rekonsiliasi hingga lahirnya ‘Kesepakatan Jakarta’ itu,” tambah Plt Sekretaris PWI Sumut, Ahmad Rivai Parinduri.
Rivai juga menyebutkan bahwa rekonsiliasi ini merupakan ‘kemenangan awal’ Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Sebab, HCB selama ini menganggap pelaksanaan KLB ilegal dan kini terjawab sudah eksistensi Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang diakui.
” Seluruh anggota PWI di Indonesia pastinya ingin konflik berakhir damai dengan semangat persatuan dan ketulusan serta tak bertentangan dengan pedoman organisasi. Intinya, kembali ke PD/PRT PWI,” imbuh keduanya. (JJ)