Sudah 2 Kali Mangkir Dipersidangan, Oknum TNI Koptu HB Beri Keterangan Palsu

oknum TNI Koptu HB akhirnya hadir menjalani persidangan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Setelah dua kali mangkir di persidangan yakni pada 10 dan 17 Februari, Senin (24/02/2025) akhirnya oknum TNI berinisial Koptu HB hadir menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Dalam kehadirannya turut dikawal/didampingi oleh 2 perwira di batalyon yang diketahui berpangkat Mayor dan Kapten.

Bahkan, persidangan oknum anggota TNI berpangkat Koptu itu turut dihadiri oleh puluhan personil (pasukan) dengan penjagaan/pengawalan dari kepolisian berpakain lengkap serta bersenjata laras panjang yang tak luput pula dari liputan para awak media massa.

” Persidangan yang dimulai pada pukul 11.45 WIB kemarin, sungguh dinilai penuh dengan ketegangan dan menjadi sejarah. Dimana baru kali itu sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dihadiri puluhan anggota TNI aktif dan dikawal perwira menengah pula. Memang cukup menegangkan, padahal bukan hendak bertempur berhadapan dengan pasukan lawan melainkan untuk memberi keterangan dalam persidangan di pengadilan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Arta Sigalingging dalam siaran pers di Medan, Selasa (25/02/2025).

Menurut pihak LBH selaku kuasa hukum, bahwa dalam kesaksiannya oknum TNI Koptu HB menyangkal sejumlah pertanyaan JPU.

” Semisal tuduhan yang terarah kepadanya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum wartawan Rico dan keluarga,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, bantahan demi bantahan (penyangkalan) terus disampaikan oknum TNI Koptu HB dipersidangan. Antara lain pernyataan dirinya jika tidak pernah bertemu dengan korban (Alm waratawan Rico) di warung lokasi perjudian miliknya.

” Kita selaku kuasa hukum dari korban yang turut mendampingi dalam persidangan menduga jika keterangan dari oknum TNI Koptu HB penuh kebohongan dan diduga memberikan keterangan palsu sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana,” tegasnya.

Bahkan, dugaan penyangkalan yang disebutkan oleh oknum TNI Koptu HB ketika salah satu majelis hakim anggota menyampaikan secara tegas kepada yang bersangkutan dengan mengingatkan, ” Anda sudah disumpah, sumpah tersebut dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan secara hukum pidananya jika berbohong maka dapat dikatakan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.

Dari catatan LBH Medan jelas kebohongan demi kebohongan yang disampaikan oknum TNI Koptu HB dalam perisdangan tersebut.

Pertama, menyatakan jika tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum wartawan Rico dan keluarga. Padahal terdakwa melalui PH nya menyatakan secara jelas dan lantang kepada majelis hakim jika ada keterlibatan Bukit/HB.

Juga bersesuaian dengan rekaman telpon anak korban Eva dan Bulang (terdakwa) yang menyatakan dia disuruh Koptu HB dimana bukti tersebut telah diberi kepada penyidk Pomdam I/BB.

Kedua, Koptu HB menyatakan tidak keberatan atas pemberitaan dan hanya meluruskan. Namun faktanya berulang kali meminta pemberitaan di hapus (take down) baik disampaikan kepada Alm Rico dan pimpinan redaksi di tempat Alm bekerja.

Ketiga, oknum TNI Koptu HB juga menyangkal bukan pemilik warung/lokasi judi dimaksud dengan alasan telah menyewakan kepada orang lain yakni Januar Ginting sejak 2023. ” Anehnya Januar yang disebut itu tidak pernah diperiksa/BAP sebagai saksi mulai dari penyidikan hingga persidangan,” terangnya.

Keempat, oknum TNI bersangkutan itu menyatakan jika terdakwa Bebas Ginting alias Bulang bukan anggotanya/tidak bekerja kepadanya. Padahal para saksi secara tegas di atas sumpah menyatakan jika Bulang terdakwa itu adalah anggota Koptu HB yang bertugas sebagai pengawas bisnis judi.

Kelima, oknum TNI Koptu HB juga menyatakan jika ada berhubungan/berkomunikasi dengan Bulang (terdakwa) tetapi menanyakan soal pupuk kandang.

” Padahal rekonstruksi yang dilakukan Polda Sumut dapat dilihat dengan mata telanjang jika oknum Koptu HB memerintahkan pada Bulang untuk menjumpai korban guna meminta supaya dihapus pemberitaan. Dan jelas ada di BAP rekontruksi pada (adegan ke 2 dan 6),” sebutnya.

Keenam, oknum TNI Koptu HB menyampaikan jika dianya telah lalai dan dihukum terkait warung yang disewakan dengan dijadikan tempat judi. Hal ini jelas tidak masuk akal, dimana diketahui dari hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) jika rumah oknum TNI Koptu HB hanya berjarak 50 meter dari lokasi perjudian. ” Maka sangat mustahil jika dia mengatakan lalai/atau tidak mengetahuinya,” pungkasnya.

Oleh karenanya, LBH Medan meminta agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim lebih serius dan objektif dalam perkara itu. ” Mengingat ada empat korban, dua diantaranya adalah anak-anak yang tidak berdosa dan tidak seharusnya menjadi korban,” terangnya.

LBH Medan juga mendesak pihak jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digariskan.

” Karena apa yang telah dilakukan para terdakwa itu merupakan pembunuhan berencana dan sangat kejam serta tidak berprikemanusiaan,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version