BLOKBERITA.COM – Guna menekan tingkat tindak pidana dan penyakit masyarakat (pekat) Polres Tanah Karo telah melaksanakan razia pada Selasa malam (21/10/2025). Razia tersebut dengan menyasar tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi praktek prostitusi terselubung.
Kegiatan itu berlangsung dari pukul 22.00 WIB hingga selesai. Lokasinya di dua titik sasaran utama yakni Cafe Dedek di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe dan Cafe Sitepu Lau Lisang di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan bersama para personil Gabungan Satreskrim, Sat Narkoba dan Sat Samapta.
Dari hasil operasi, petugas telah mengamankan 20 perempuan dan 3 laki-laki yang terlibat praktek prostitusi dan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
” Di lokasi Cafe Dedek, kami mengamankan 14 perempuan dan 2 laki-laki, sementara di Café Sitepu terdapat 6 perempuan dan 1 laki-laki,” ujar AKP Eriks pada awak media, kemarin.
Selain itu, petugas juga menyita 46 botol minuman keras dari lokasi sebagai barang bukti. Termasuk seluruhnya yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Para pelaku yang diamankan akan menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres, untuk mengecek kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto juga membenarkan hal itu. Dia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Karo dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tingkat tindak kejahatan yang berawal dari penyakit masyarakat.
” Praktik prostitusi ini sangat meresahkan warga dan rawan menimbulkan tindak pidana lain. Kami terus berupaya melakukan langkah persuasif, sekaligus tegas dalam menindak kegiatan serupa di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.
Menurut dia, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan Dinas Parawarsa untuk pembinaan dan sosialisasi agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. (JJ)












