BLOKBERITA.COM – Terdakwa ex Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Noel Ebenezer Gerungan, telah melontarkan pernyataan ‘menyesal’ atau bertolak belakang usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/05/2026).
Yang bersangkutan mengaku heran dengan logika tuntutan hukum dimana menurutnya tidak proporsional. Dirinya dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan penerimaan uang Rp4,43 miliar, sementara terdakwa lainnya yang juga sama menikmati hingga Rp60,32 miliar hanya dituntut 6 tahun penjara.
” Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” katanya pada pers setelah persidangan.
Namun begitu, dia mengaku tetap menghormati proses hukum dan segera menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Dalam isi pembelaan nanti, dia akan pula menyinggung berbagai kebijakan yang diklaim berdampak langsung bagi masyarakat selama menjabat sebagai Wamenaker.
Kasus tersebut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (JJ)












