BLOKBERITA.COM – Fenomena pemecatan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah provinsi di Indonesia semakin gencar. Kondisi tersebut menjadikan para anggota PWI serba salah dalam bersikap.
Hal itu disampaikan Plt Ketua PWI Sumut Austin Tumengkol pada wartawan, Selasa (11/03/2024). Anggota PWI khususnya di Sumut tidak perlu takut akan ancaman pemecatan dengan dalih melanggar aturan organisasi.
” Kondisi ini bisa dimaklumi, karena mayoritas anggota PWI Sumut masih menerima dan mengonsumsi informasi dari satu pihak saja. Kita mengacu pada PD/PRT PWI,” sebutnya.
Dia yang baru-baru ini pula bersama Plt Sekretaris Ahmad Rivai Parinduri dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut Muhammad Syahrir juga telah terkena sanksi pemecatan sebagai anggota PWI.
Akan tetapi, pemecatan tidak melalui prosedur administrasi organisasi yang semestinya sesuai PD/PRT.
” Saya menerima informasi melalui pemberitaan di media massa bahwa telah dipecat bersama Bang Syahrir dan Bang Rivai melalui Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat. SK itu diputuskan terhitung 17 Februari 2025,” ungkapnya.
Dia mengatakan sanksi itu tidak berlaku mengingat Hendry Ch Bangun sudah dicabut keanggotaannya sebagai anggota PWI dan otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketum PWI Pusat per 16 Juli 2024. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan DK PWI Pusat yang diketuai Sasongko Tedjo.
” Pengajuan sanksi itu tidak disertai rekomendasi DKP PWI Sumut yang berhak menilai ada tidaknya pelanggaran oleh anggotanya. Keputusan sanksi pun harus disampaikan kepada DK PWI Pusat yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Parahnya lagi, sampai hari ini belum kami terima surat pemecatan itu,” ujar Plt Ketua PWI Sumut tersebut.
Keputusan mengajukan sanksi pun disampaikan oleh Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean beberapa hari setelah diberhentikan sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sumut per 11 Februari 2025.
Pengumuman SK yang ditandatangani Hendry Ch Bangun pada 17 Februari pun baru disampaikan via zoom meeting 10 hari kemudian kepada pengurus dan para Ketua PWI kabupaten/kota oleh Waka Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan.
” Terkait pemecatan kami bertiga plus lima anggota PWI Sumut yang juga terancam sanksi karena kehadirannya pada HPN 2025 di Pekanbaru, itu dasarnya apa? Kan Riau bukan tanah haram bagi PWI. Faktanya, HPN ada dua dan kami memilih hadir di Pekanbaru. Seluruh anggota PWI Sumut diultimatum ke Banjarmasin, sementara Bang Nanda (Farianda Putra Sinik-red) sendiri nggak hadir,” jelasnya.
” Terlepas masih banyak yang belum berimbang informasinya, dampak pemecatan tersebut kini menjalar kepada kawan-kawan anggota PWI Sumut lainnya yang ingin mengambil sikap. Sebagai wartawan, harusnya mereka mencari keberimbangan informasi, konfirmasi atau cek and ricek. Setelah berimbang, silakan tentukan sikap,” tambahnya.
” Ayo kawan-kawan anggota PWI Sumut, jangan takut dipecat selama kita berada di jalan yang benar sesuai PD/PRT. Berbeda pilihan sah-sah aja sebagai hak asasi manusia, toh tidak ada yang melarang. PWI ini kan organisasi, bukan perusahaan,” imbuhnya.
Disebutkan, Austin dan Rivai tengah fokus verifikasi ulang keanggotaan untuk segera menggelar Konferensi Provinsi (Konferprov) Luar Biasa PWI Sumut selambat-lambatnya pada Agustus mendatang. (J J)