BLOKBERITA.COM – Tersangka Rian Budi Fahlevi (19) diringkus petugas Polsek Medan Kota karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Komplek Multatuli, Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun pada Jumat (04/07/2025).
Bersama rekannya Z, Rian merusak kunci kontak sepeda motor Honda Vario BK 5175 AJL milik korban bernama Chandra (33) dengan menggunakan kunci T. Kemudian, keduanya membawa kabur sepeda motor dan Z menjualnya kepada seorang pria yang Rian tidak ketahui. Z menjualnya seharga Rp 5,2 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan membenarkan hal itu, kemarin. Dia mengatakan, tersangka juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2023 karena kasus begal. (J J)