Tersangka Curat Bersama Penadah Diamankan Polresta Banda Aceh

pengungkapan kasus Curat. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah pada Kamis lalu (13/02/2025).

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 14 laptop, 8 ponsel, serta 7 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Tersangka MY (32), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar merupakan pelaku pencurian yang juga residivis kasus sama juga ditangkap. Sementara penadah yakni HS (34) warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Pada wartawan Wakasat Reskrim, Iptu Julpandi membenarkan hal tersebut, kemarin. Dia mengatakan, kasusnya terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan dari salah satu laporan korban bernama Reva Nurlianti pada 21 Januari 2025.

Korban Reva kehilangan sejumlah barang berharga miliknya seperti laptop, ponsel hingga tabung gas di rumah kosnya yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

” Korban ngekos di Gampong Rukoh kehilangan barang, kemudian kita selidiki. Pelaku tertangkap di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 13 Februari 2025,” tuturnya.

Usai ditangkap, tersangka MY pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang milik korban. Dimana, sebelum beraksi MY terlebih dulu memantau lingkungan sekitar rumah yang menjadi targetnya.

Setelah dipastikan aman dan rumah tersebut dalam keadaan kosong, pelaku kemudian membobol pintu belakang rumah dan langsung menjarah seluruh barang berharga milik korban.

” Memang targetnya adalah rumah-rumah sepi yang ditinggalkan oleh penghuninya,” jelasnya yang juga didampingi Kanit Jatanras Ipda M Rizky Pratama dan Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi.

Pasca melakukan aksinya tersebut, tersangka MY kemudian menggadaikan seluruh barang hasil curian itu ke seorang rekannya yang merupakan penadah yakni HS, senilai Rp 800 ribu. (JJ)

Exit mobile version