BLOKBERITA.COM – Tersangka Th bin R, warga Jeumpa Bireuen diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen pada Minggu (16/02/2025).
Kapolres AKBP Carlie Syahputra Bustaman bersama Wakapolres Kompol Fauzi didampingi AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Aceh selaku asistensi di Polres Bireuen, Kasat Reskrim, Iptu Jeffryandi dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Khalil mengungkapkan hal itu dalam jumpa persnya pada Kamis (13/03/2025).
Untuk barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut tersangka terancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Disebutkan, tersangka dalam menjalankan bisnis barang haram itu diduga menerima atau menjadi perantara jual beli serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Namun begitu, dari pengakuan tersangka kepada petugas bahwa motifnya untuk kebutuhan hidup dan biaya nikah.
Selain itu, dalam penyergapan terhadap tersangka, ada dua lainnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan penyidikan guna menangkap pihak lain yang terkait.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (J J)