Tersangka Spesialis Curat Rumah Kosong Diberi Timah Panas Dikedua Kaki

kedua tersangka Curat yang tak dapat berdiri karena kedua kaki mereka ditembak. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Dua tersangka spesialis pembongkar rumah kosong terpaksa ditembak pada kedua kakinya oleh petugas karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39). Keduanya juga diketahui baru pula keluar dari penjara dan telah kembali mengulangi perbuatan dengan kejahatan yang sama.

Dalam keterangan persnya Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak pada Senin (02/06/2025), menyebutkan bahwa kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

kedua tersangka gunakan roda yang disorong akibat kedua kaki mereka ditembak petugas. (foto : dok)

Diantaranya, di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan pada 20 Mei 2025. Kemudian, rumah makan siap saji Jalan Pembangunan Medan pada 28 Mei 2025, di Jalan Sunggal Medan pada 26 Mei 2025 dan Jalan Darussalam Medan 25 Mei 2025.

” Motif dari para tersangka dalam melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang dan bisa mendapatkan uang dari penjualan hasil curiannya,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, kedua tersangka itu ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. ” Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk kasusnya, kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki mereka,” terangnya.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu berkeliling guna memastikan dan mencari rumah atau ruko yang telah kosong.

” Setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong itu baru keduanya beraksi dengan melakukan pembongkaran serta mengambil sejumlah barang berharga yang bisa dibawa,” sebutnya.

Kini keduanya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP. Sedangkan untuk barang bukti yang juga diamankan antara lain, sepeda motor, HP, sepatu, jaket dan alat kejahatan lainnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *