Terungkap Misteri Suami Habisi Istri Setelah 2 Bulan

tersangka digiring petugas usai melakukan olah TKP. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa pemicu tersangka Asrizal menghabisi nyawa istrinya, karena sering menolak berhubungan intim.

” Korban merupakan istri kedua tersangka dan kedua anak di rumah, anak bawaan dari korban Nur Sri Wulandari,” kata Kombes Calvijn saat konferensi pers di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia pada Minggu (28/12/2025).

Dijelaskan, dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) 30 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka sedang melakukan pemijatan terhadap korban. Lalu, tersangka Asrizal mematikan saklar CCTV, sehingga CCTV tidak merekam kejadian yang ada di dalam rumah.

Karena hasratnya selalu ditolak, tersangka membunuh korban pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. ” Tersangka membunuh korban dengan cara membekap wajah menggunakan bantal,” sebutnya.

Saat melakukan pembekapan, korban sempat menjerit dua kali dan didengar oleh anak kandungnya. ” Anak pertama, Bunga yang masih di bawah umur, sempat meminta tolong, tapi karena takut dengan tersangka, akhirnya diam,” ujarnya.

Setelah dilakukan pembengkapan, korban meninggal dunia. Namun, tersangka berusaha mengaburkan proses pembunuhan dengan berpura-pura tidur dengan mayat sang istri sekitar pukul 03.45 WIB.

Sekitar pukul 07.00 WIB tersangka menuju ke rumah ibu mertuanya, namun ibu korban sedang pergi ke pasar.

Pelaku lalu menjemput sang mertua ke pasar dan membawa ke rumah. Dengan harapan, ibu mertuanya dapat membangunkan korban, ternyata di situ juga dilihat korban sudah tidak bernyawa.

” Tersangka lalu berakting, seolah-olah kaget, kenapa istrinya tertidur cukup panjang,” katanya..

Ibu korban merasakan adanya kejanggalan terhadap anaknya yang sudah tidak bernyawa, kemudian membuat laporan ke polisi.
Faktanya, sampai dengan proses penyelidikan dan penyidikan Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan secara crime scientific investigation, terang benderang dengan beberapa alat bukti lainnya, namun tersangka sama sekali tidak mengakui perbuatannya.

Polisi lalu mendalami luka-luka yang ada di seluruh badan tersangka. Terdapat tanda-tanda goresan, cakaran dan luka lainnya. Tetapi pada saat ditanyakan, tersangka tetap mengaku tidak tahu. ” Saya juga tidak tahu. karena pada saat saya tidur dan terbangun, kondisi korban sudah seperti ini,” ujar tersangka.

Disisi lain, Kombes Calvijn mengatakan pada 2024, ada pertikaian berat antara tersangka dan korban. Hingga korban dan dua anaknya meninggalkan rumah dan pindah ke rumah ibu kandungnya.

Ternyata ada yang menarik, pada saat tersangka ingin menjemput istrinya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pertama, tersangka ini harus memberikan hak-hak istrinya selayaknya seorang istri. Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban di rumah.

Ketiga, korban minta diperbolehkan bertemu dengan keluarga dengan seizin tersangka. Kemudian, diharapkan tolong saling percaya antara suami istri dan terbuka kepada keluarganya, termasuk ke anak-anaknya, sayangi anak-anaknya dan jangan pernah menyakitinya.

Hasil keterangan dari keluarga dan anak, Bunga. Di awal 2025, Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan. Tapi Bunga menolak dan ini dikeluarkan di dalam berita acara pemeriksaan didampingi oleh pendamping sesuai dengan ketentuan.

” Inilah yang kami dalami, sehingga seminggu dengan proses-proses pendalaman wawancara, deep investigasi, interview hingga akhirnya tersangka Asrizal mengakui perbuatannya. Meskipun sebenarnya alat bukti itu tidak dibutuhkan oleh penyidik, karena alat bukti lainnya juga sudah cukup,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version