Tidak Bayarkan Hak Pekerja, PN Medan Sita Aset PT PKT

pihak PN Medan dan penasehat hukum LBH Medan yang telah menemukan aset barang yang disita berupa mobil. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tidak juga mendapatkan haknya, Hasmustari (61) yang merupakan mantan karyawan PT Propadu Konair Tarahubun (PKT) ahli tanaman/peneliti pada perusahaan tersebut telah mendatangi kantornya bersama LBH Medan dan perwakilan dari PN Medan.

Kedatangannya bersama pihak penasehat hukum dan pengadilan itu untuk meletakkan Sita Eksekusi terhadap dua aset PT PKT yakni sebuah Mobil Kijang Innova Reborn Hitam BK 1108 FV dan BK 1488 HP sebagai objek sitaan guna membayar hak-hak Hasmustari.

” Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban PT PKT terkait untuk melaksanakan putusan atas hak-hak Hasmustari,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Richard SD Hutapea dalam keterangan persnya, kemarin.

Menurut penasehat hukum dari LBH Medan, setelah diketahui tidak adanya aset di lokasi tersebut, kemudian pihaknya mengecek keberadaan objek di rumah pemilik PKT dan alhasil salah satu objek ada di rumah.

Kemudian LBH Medan dan pihak dari PN Medan (Jurusita) mendatangi rumah dari Pimpinan PT PKT di Perumahan Komplek Griya Tour Jalan Amir Hamzah. Dimana salah satu dari objek yaitu Mobil Innova Reborn BK 1108 EV yang terletak langsung disita oleh petugas Jurusita PN Medan yang terlebih dahulu membaca penetapan sita.

Sebelumnya, pasca diletakkan sita terhadap pihak PT PKT ternyata tidak kunjung membayarkan sejumlah hak kepada Hasmustari dan pihak perusahaan terkait berdalih dengan mencicil. Lalu, dengan tegas hal itu ditolak oleh Hasmustari. Dengan menegaskan hak tersebut harus dibayarkan seluruhnya sesuai putusan.

Pihak penasehat hukum Hasmustari juga menyatakan bahwa tindakan dari PT PKT yang tidak memberikan hak-hak kliennya itu, bahkan mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1).

” Termasuk Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No 21/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6/2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No 35/2021. Maka sudah seharusnya PT PKT untuk memberikan sejumlah hak Hasmustari. Begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” pungkas penasehat hukum LBH Medan. (J J)

Exit mobile version