Tak Ada Keadilan: Guru Besar, Filsuf & Para Ahli Hukum Ajukan Amicus Curiae Dalam Judicial Review UU Peradilan Militer Di MK

Lenny dan Eva selaku keluarga korban kekerasan oknum TNI sebagai pemohon JR UU Peradilan Militer saat bersidang di MK, Jakarta. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tentang Judicial Review (JR) Undang-Undang Peradilan Militer yang dimohonkan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI karena secara fakta tidak memberikan keadilan.

” Tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI seharusnya diperiksa di peradilan umum demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra bersama Abdi Negara Situmeang dalam siaran persnya di Medan, Jumat (05/06/2026).

Dia mengatakan, judicial review terhadap undang-undang peradilan militer di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki agenda Putusan. Permohonan pengujian undangan-undang berfokus pada kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum, yang dinilai telah bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip ‘equality before the law’ serta melanggar kemerdekaan hakim.

” Sebenarnya para guru besar, filsuf dan ahli hukum mengajukan Amicus Curiae dalam Judicial Review UU Peradilan Militer itu adalah yang dimohonkan oleh Eva Meliani br Pasaribu (Anak Alm Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Lenny Damanik ibu kandung almarhum MHS (15),” jelasnya selaku kuasa hukum dari para keluarga korban bersangkutan.

Menurut dia, atas adanya permohonan a quo dari para guru besar, filsuf dan juga pakar ahli hukum (para Amici) merasa terpanggil untuk mendukung permohonan JR tersebut dengan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) pada 21 Mei 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui Amicus Curiae, para Amici, yaitu Prof Topo Santoso, Prof Zainal Arifin Mochtar, Prof Widodo Dwi Putro Rocky Gerung, I Made Supriyatma, Herlambang Wiratram Perdana, Nani Muliyati, Feri Amsari, Fachrizal Afandi, Charles Simabura dan Fadli Ramadhani, menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara proporsional pada perkara yang berkaitan langsung dengan tugas dan kepentingan militer.

” Secara hukum para Amici menilai jika UU Peradilan Militer menjadi alat pelanggengan impunitas terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum dan pada prinsipnya peradilan militer secara fakta tidak memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

Oleh karenanya, lanjut kuasa hukum para korban itu, dengan adanya para Amicus tersebut mendorong agar tidak ada keraguan bagi pihak MK untuk mengabulkan JR UU Peradilan Militer secara keseluruhan demi tegaknya konstitusi, negara hukum, supremasi hukum dan HAM. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *