Tidak Hadiri RDP Bersama Dewan, LBH Medan : Itu Pembangkangan Terhadap Hukum

kegiatan RDP di DPRD Sumut bersama warga tanpa dihadiri pihak TNI Kodam I/BB dan instansi terkait lainnya. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Ketidakhadiran perwakilan pihak TNI yakni Kodam I/BB, Peralatan Daerah Militer (Paldam) I/BB, Gudang Peralatan Daerah (Gudparlah) I/Medan dan Polsek Medan Barat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap hukum dan jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

” Sebenarnya bila kegiatan RDP dihadiri, itu adalah bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Bukan malah dianggap sebagai ‘angin lalu’ saja dengan tidak mengahadirinya seolah-olah RDP bukan produk resmi dari negara ini yang membentuknya dan ini menunjukkan dengan jelas sikap yang benar-benar tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi oleh Sofyan Muis Gajah bersama Abdi Negara Situmeang dalam siaran pers di Medan pada Sabtu (07/03/2026).

Pihak Lembaga Bantuan Hukum Medan menyebutkan pula dalam siaran persnya, bahwa tindakan penggusuran paksa yang diduga dilakukan TNI Kodam I/BB, Paldam I/BB dan Gudparlah I/Medan tersebut telah melanggar hukum dan HAM.

Sebab, secara hukum para warga memang mempunyai hak atas tempat tinggal yang layak, hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, berhak untuk mempertahankan hidup secara manusiawi serta berhak untuk memperoleh perlindungan penuh atas hak-haknya.

” Sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi pasal 29, pasal 30 dan pasal 40,” terang LBH Medan dalam siaran pers itu sembari juga menambahkan bahkan perbuatan tersebut juga melanggar Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No7/1984 serta UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya dijelaskan, setelah pihak Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mendengarkan keterangan dari LBH Medan dan para korban, para anggota dewan kemudian menyampaikan akan kembali menjadwalkan ulang untuk pelaksanaan RDP dan memastikan para pihak yang terkait dapat berhadir.

Sebagaimana diketahui, pihak LBH Medan bersama warga korban kebakaran dan penggusuran yang diduga dilakukan oleh Paldam I/BB di Jalan Putri Hijau, Lingkungan X, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang terjadi pada 6 Agustus 2025 telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (04/03/2026).

Dalam kegiatan RDP yang dipimpin oleh Irham Buana Nasution dan Hefriansyah serta para korban tersebut tidak dihadiri pihak TNI yakni Kodam I/BB, Paldam I/BB, Gudparlah I/Medan dan Polsek Medan Barat padahal sudah mendapat dan diberi undangan secara patut hukum. (JJ)

 

Exit mobile version