Tim Gabungan BNN, Bea Dan Cukai Soekarno-Hatta Serta Polri Bongkar Penyeludupan Narkotika

konfrens pengungkapan kasus narkoba. (foto : dok)

BLOBERITA.COM – Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penindakan tersebut merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode Maret s/d Juni 2026.

Informasi diperoleh pada Jumat (26/06/2026), penindakan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/03/2026) terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali. Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai ‘Luggage’ yang setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi mariyuana/ganja (false concealment) sebanyak 10.785 gram.

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/04/2026) terhadap penumpang yang berinisial NF (22) dan C (20) keduanya WNI yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK)–Kendari (KDI).

Kedua penumpang itu diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment), dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis methamphetamine/sabu sebanyak 4.000 gram.

Penindakan ketiga di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (03/06/2026) terhadap barang bawaan penumpang perempuan berinisial KK (52) yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)–Jakarta (CGK).

Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang berupa narkotika golongan I jenis hashish/tetrahydrocannabinol sebanyak 7.800 gram. Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama bulan Maret s/d Juni 2026, diperoleh informasi berupa barang kiriman berupa narkotika dan entitas penumpang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dan barang kiriman dimaksud menjadi target operasi.

Berdasarkan hasil penetapan target operasi, Tim Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan barang kiriman terkait. Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap 3 (tiga) penumpang serta barang kiriman tersebut, ditemukan narkotika berupa methamphetamine, ganja, dan hashish/THC. Selanjutnya, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN serta Kepolisian Republik Indonesia untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp36,39 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *