Usai Jalani Sidang KKEP, Danyon Kompol Cosmas Dipecat Dari Polri

Kompol Cosmas saat menjalani sidang. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae telah resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus kematian Ojol almarhum Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) disampaikan kepada yang bersangkutan usai pembacaan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (03/09/2025).

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Lalu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (04/09/2025). Dia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan diadakan pada berikutnya. Kelima anggota tersebut antara lain, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.

Sebelumnya, Selasa (02/09/2025), Mabes Polri melaksanakan gelar kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan terbunuh.

” Gelar (perkara) itu disebabkan oleh hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya pada pers, Senin (01/09/2025).

Dia mengatakan acara tersebut akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes Polri. (Red)

Exit mobile version