BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam menjaga keamanan data pribadi sekaligus melengkapi seluruh dokumen administrasi kependudukan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak warga negara.
Ajakan tersebut disampaikan Wong Chun Sen saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Bola Kaki, Jalan Pasar Nomor 16, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (27/6/2026) sore.
Dalam paparannya, Wong menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan dan membagikan data pribadi. Menurutnya, informasi kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun Kartu Keluarga (KK) merupakan data yang bersifat penting dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan hingga penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan pemilik data.
“Data kependudukan adalah identitas setiap warga negara. Karena itu, jangan mudah menyerahkan atau membagikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal maupun pihak yang tidak memiliki kewenangan. Kita harus lebih bijak agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data,” ujarnya.
Wong menjelaskan bahwa administrasi kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi seseorang, tetapi juga menjadi dasar dalam memperoleh berbagai pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen kependudukan dimiliki dan selalu diperbarui apabila terjadi perubahan data, seperti perpindahan alamat, perubahan status perkawinan, kelahiran anggota keluarga maupun peristiwa kematian.
Menurutnya, kepemilikan dokumen administrasi yang lengkap akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah tanpa mengalami kendala administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Wong juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya identitas bagi anak. Ia mengimbau para orang tua untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) serta memastikan seluruh data anak telah tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Ia menambahkan, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh identitas hukum, baik anak kandung, anak angkat maupun anak adopsi. Namun, khusus bagi anak angkat atau anak adopsi, status hukumnya harus didukung dengan putusan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Status anak harus jelas agar seluruh hak-haknya dapat terlindungi. Bagi anak angkat maupun anak adopsi, harus ada penetapan pengadilan sehingga administrasi kependudukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain menyampaikan materi sosialisasi, Wong membuka ruang dialog bersama warga yang hadir. Kesempatan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari proses pengurusan KTP elektronik, pembaruan Kartu Keluarga, pembuatan akta kelahiran, hingga persoalan administrasi lainnya.
Wong bersama tim memberikan penjelasan serta solusi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak menggunakan jasa perantara dalam mengurus dokumen kependudukan apabila dapat dilakukan sendiri melalui prosedur resmi yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan harus dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat karena seluruh proses telah diatur dalam peraturan daerah yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Wong berharap masyarakat Kota Medan semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memiliki kesadaran untuk segera mengurus setiap perubahan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, semakin tertib administrasi masyarakat, maka semakin mudah pula pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat bagi seluruh warga Kota Medan.(RS)












