Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Salurkan Sisa DBH Medan Rp220 Miliar

BLOKBERITA.COM — Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Medan yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya.

Desakan tersebut disampaikan Wong menyusul adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 serta penyaluran melalui Treasury Deposit Facility (TDF).

Wong mengatakan, penyesuaian transfer tersebut perlu segera dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026 sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap perubahan penerimaan daerah dapat dicatat dan dimanfaatkan sesuai ketentuan serta mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini diperlukan untuk mendukung kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi belanja wajib dan mengikat, mandatory spending, serta pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” ujar Wong, Rabu (30/9/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tetap dapat menampung penyesuaian tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wong juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana transfer. Menurut dia, laporan kinerja, realisasi anggaran dan capaian program harus dipantau secara berkelanjutan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Terkait DBH, Wong kembali menyoroti belum terealisasinya seluruh dana yang menjadi hak Pemko Medan.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar Rp310 miliar DBH yang seharusnya diterima, baru sekitar Rp90 miliar yang telah masuk. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp220 miliar yang belum diterima Pemko Medan berdasarkan angka yang disampaikannya.

“DBH itu merupakan bagian dari penerimaan daerah. Pemprovsu kami minta segera mendistribusikan dana yang menjadi hak Pemko Medan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Wong, keberadaan DBH sangat berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program. Apabila penerimaan daerah yang telah diperhitungkan dalam penganggaran belum terealisasi, ruang fiskal pemerintah daerah dapat menjadi terbatas.

“Ketika DBH masuk ke kas Pemko Medan, dana tersebut sudah memiliki peruntukan dalam pelaksanaan program. Kalau penerimaannya belum sesuai dengan yang direncanakan, tentu dapat memengaruhi pelaksanaan program pemerintah,” katanya.

Wong berharap penyaluran DBH tidak kembali menumpuk di penghujung tahun anggaran. Ia mengingatkan, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penyaluran yang terlambat dapat membuat pemerintah daerah memiliki waktu yang terbatas untuk merealisasikan belanja.

“Pada 2025, penyaluran DBH kepada Pemko Medan baru dilakukan pada 29 Desember. Kondisi seperti ini jangan sampai kembali terjadi karena waktu pelaksanaan anggaran menjadi sangat terbatas,” ujarnya.

Secara regulasi, mekanisme kurang bayar DBH memang telah diatur pemerintah. PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah menyebutkan bahwa apabila penyaluran DBH lebih kecil dibandingkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan menetapkan kurang bayar. Penyelesaiannya mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Ketentuan teknis terbaru juga diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Regulasi tersebut mengatur penghitungan kurang bayar berdasarkan data realisasi penerimaan yang telah dikonfirmasi serta menetapkan bahwa penyaluran kurang bayar memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sementara itu, PMK Nomor 120 Tahun 2025 mengatur penetapan dan penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan tersebut, penyaluran kurang bayar kepada daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan.

Karena itu, Wong meminta persoalan DBH Medan dikoordinasikan secara serius antara Pemprovsu, Pemko Medan dan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketidakjelasan dalam proses penyalurannya.

“Kalau memang belum dapat disalurkan seluruhnya sekaligus, tentu harus ada kejelasan mengenai tahapan dan mekanismenya. Yang terpenting, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut hingga akhir tahun,” katanya.

Wong menambahkan, keterlambatan penyaluran DBH bukan persoalan baru. Ia mengingatkan bahwa pada 2021, ketika Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota Medan, persoalan keterlambatan DBH juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, pengalaman tersebut semestinya menjadi evaluasi agar koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan lebih efektif.

“Harapan kami, Pemprovsu dapat segera menindaklanjuti persoalan ini sehingga hak daerah dapat disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(RS)

Exit mobile version