BLOKBERITA.COM – Kembali setelah bersinergi dalam penindakan 90 bungkus sabu pekan lalu, Bea Cukai Bengkalis bersama Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sekira 20 Kg sabu di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Senin dinihari (17/02/2025).
Pada pers Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo membenarkan hal itu, Kamis (20/02/2025). Dia mengungkapkan bahwa sinergi itu merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khususnya KPPBC TMP C Bengkalis untuk selalu berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta mendukung Asta Cita guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dan penyelundupan.
Penindakan berkat informasi yang diterima tanggal 16 Februari 2025 terkait adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis. Kemudian dibentuk Tim Gabungan terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Kanwil DJBC Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tim Gabungan melakukan briefing dan membuat skema untuk melakukan penindakan di laut terhadap upaya penyelundupan diawali dengan Satgas Patroli BC 10010 dan Tim Gabungan melakukan patroli laut ke perairan arah perbatasan malaysia-Indonesia pada pukul 21.30.
Selanjutnya, 17 Februari 2025 pukul 01.30 WIB Tim Gabungan mendeteksi Speedboat yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran, akan tetapi pengemudi speedboat tersebut tidak mau berhenti dan melakukan manuver namun bersenggolan dengan kapal Satgas Patroli BC 10010.
Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial MN dan SK dengan barang bukti 1 Koper yang berisikan 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkotika jenis shabu seberat 20 Kg. yang kemudian dilakukan penegahan dan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JJ)