BLOKBERITA.COM – Aktivitas judi online (Judol) skala internasional yang beroperasi secara senyap di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat digerebek Mabes Polri pada Sabtu (09/05/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas dapat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan hal itu. Dia mengatakan aktivitas ilegal di gedung itu nyaris tak terdeteksi dari luar.
” Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga bahwa di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana, dalam hal ini gambling online,” ujarnya pada awak media.
Ratusan WNA yang diamankan terdiri dari: ▪️ 228 warga Vietnam. ▪️ 57 warga Tiongkok. ▪️ 11 warga Laos. ▪️ 13 warga Myanmar. ▪️ 5 warga Thailand. ▪️ 3 warga Malaysia dan ▪️ 3 warga Kamboja.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 75 domain dan situs judi online yang diduga dikelola dari lokasi.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra juga mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus kamuflase digital untuk menghindari pemblokiran situs.
” Mereka menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian agar situs tidak mudah terdeteksi dan diblokir,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Selain mengamankan para pelaku, petugas turut pula menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer dan uang tunai berbagai mata uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 426 dan/atau pasal 607 junto pasal 20 dan/atau pasal 21 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address dari jaringan komunikasi,” jelasnya.
Kasus tersebut telah menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana jaringan judi online internasional diduga bebas beroperasi di tengah kota dengan menyamar di balik gedung perkantoran biasa.
Pihak Polri kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lokal maupun aktor lain yang terlibat dalam operasional judi online lintas negara tersebut. (JJ)












