BLOKBERITA.COM – Sidang lanjutan putusan Judicial Review UU Peradilan Militer akhirnya sampai kepada suatu kesimpulan yang menyatakan jika pasal yang diuji Pemohon 9 angka 1 sepanjang frasa ‘Tindak Pidana’, 43 ayat (3) dan 127 Undang-undang Nomor 31/1997 Tentang Peradilan Militer telah dinyatakan Inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
” Karena bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) itu artinya tegas telah melanggar prinsip Equality Before The Law dan Kemerdekaan Hakim,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra dan Arta Ida Suriyani Sigalinggi dalam keterangan persnya di Medan, Senin (11/05/2026).
” Bahkan putusan MK sebagai solusi untuk mengakhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi Peradilan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta keselamatan warga negara dari ketidakadilan Peradilan Militer,” tambahnya.
Menurut dia, sejarah Undang-Undang Peradilan Militer lahir dari konsep dan produk orde baru yang sejatinya melahirkan kultur impunitas serta memberikan proteksi dan privilage terhadap para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana umum.
” Isu peradilan militer bukan hanya tentang pembatasan yurisdiksi dan teknis semata. Melainkan terkait perlindungan hak asasi manusia dan supremsi hukum. Secara data dan fakta yang dimiliki masyarakat sipil baik LBH Medan, Imparsial dan KontraS serta lain-lain, tidak sedikit warga negara yang menjadi korban ketidakadilan Peradilan Militer,” tegas kuasa hukum korban kekerasan oknum TNI tersebut.
Dia menyebutkan pula bahwa ketidakadilan itu berupa minimnya transparasi, akses informasi laporan yang tidak jelas bahkan tidak ada, syarat dengan konflik kepentingan, tuntutan dan putusan yang sangat ringan serta pelanggengan impunitas.
” Perlu diketahui permohonan pemohon dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan pasal 9 angka 1 sepanjang ‘tindak pidana’ pasal 43 ayat 3 dan pasal 127 UU Peradilan Militer,” ulangnya.
Adapun poin poin penting dalam kesimpulan pemohon :
1. Pasal yang diuji para pemohon Inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
2. UU Peradilan Militer menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung fair trial.
3. Hilangnya kemerdekan hakim dan melanggar prinsip Equality Before The Law (persamaan di muka hukum).
4. UU peradilan militer tidak relevan terhadap perkembangan hukum modern.
5. Tidak ada niat dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini selama (±20 Tahun Lebih), sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of the constitution haruslah mengambil sikap dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk mengisi masa transisi dan 6. Agar Mahkamah Konstitusi mendesak DPR untuk melakukan revisi secara keseluruhan.
” Sebagaimana amanat kontitusi melalui TAP MPR VII/2000, UU TNI dan UU Kekuasaan Kehakiman serta dan semangat reformasi sudah suatu keniscayaan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui Judicial Review tersebut dimohonkan oleh dua keluarga korban kekerasan TNI yakni Eva Meliani boru Pasaribu (Anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu) dan Lenny Damanik (Ibu kandung almarhum MHS).
Dimana dalam sidang lanjutan yang telah memasuki babak akhir yakni agenda penyerahan kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Konklusi yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan fakta-fakta dan pembuktian yang terungkap dipersidangan. Baik dari saksi dan ahli dari Pemohon, Pemerintah, DPR dan Pihak Terkait (Panglima TNI). Hingga dinyatakan bahwa gelar sidang Peradilan Militer itu ‘Inkonstitusional’ . (JJ)












