Alami Laka Tunggal, Seorang Pria Diamankan Personil Brimobdasu

para personil Brimob saat menginterogasi korban kecelakaan tunggal yang diduga membawa narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Aksi sigap personil Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara merespons cepat laporan warga setelah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna dan pemilik narkoba, usai mengalami kecelakaan (Laka) tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepatnya di depan Gang Proyo, Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh, peristiwa terjadi pada Senin (07/07/2025), sekitar pukul 05.30 WIB. Bermula ketika dua personil jaga dari Kompi 2 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, yakni Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, mendapati seorang pria tergeletak di pinggir jalan usai mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya. Pria tersebut diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan, Gang Datuk.

Saat menjalankan SOP penanganan awal terhadap korban kecelakaan, personil menemukan barang-barang mencurigakan di sekitar tubuh korban. Setelah dilakukan pengecekan secara teliti, ditemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti adanya : 2 bungkus besar diduga sabu, 1 bungkus kecil diduga sabu dan 101 butir diduga pil obat keras,

Selain itu, 1 sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi BK 2525 NOA, 2 telepon genggam,
1 dompet berisi uang tunai Rp55.000 serta 1 tas sandang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Mengetahui bahwa temuan itu berpotensi merupakan tindak pidana narkotika, personil pun segera mengamankan terduga pelaku ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Tindakan cepat dan tepat itu menunjukkan kesiapsiagaan serta integritas tinggi anggota Brimob dalam menjaga keamanan wilayah dan merespons kondisi darurat. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *