Begini Kronologi Kasus Pengungkapan Pembunuhan Driver Online

Dirreskrimum Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Ferry saat pemaparan kasus pembunuhan pada pers. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sumut telah mengungkapkan secara lengkap kronologi kasus perampokan yang disertai pembunuhan atas korban Ryan Alamsyah (25), sopir taksi online, hingga penangkapan terhadap 4 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak dalam pemaparannya dihadapan pers, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada empat tersangkanya yakni yang berperan sebagai eksekutor dan penadah.

” Untuk motif dari 2 tersangka utama yakni Gilang dan Agus, mereka membunuh korban akibat pengaruh narkoba,” ujarnya, Kamis (27/08/2026).

Jasad Ryan Alamsyah ditemukan pada Kamis 13 Agustus di kebun tebu, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Agus (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan Gilang (29), warga Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, berperan sebagai eksekutor.

Sebelum membunuh, dua tersangka utama Gilang dan Agus mengkonsumsi narkoba di warung internet, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Rabu 12 Agustus, sekira pukul 17:00 WIB.

” Setelah mengkonsumsi sabu-sabu, mereka merasa masih kurang dan perlu tambahan. Namun untuk membeli lagi, mereka tidak memiliki cukup uang,” jelasnya.

Keduanya sempat mencoba menjual handphone milik tersangka Gilang, namun tidak laku. Karena menjual handphone tak laku, kemudian muncul niat dan rencana Agus untuk memesan taksi online, lalu dirampok harta bendanya.

Selanjutnya, mereka merencanakan akan memesan taksi online, lalu merampok sopirnya dan uang akan digunakan membeli narkoba.

Kamis (13/8/2026) dinihari, sekira pukul 01:00 WIB, tersangka memesan taksi online dengan rute simpang pos Jalan Ngumban Surbakti, ke Pasar Kampung Lalang, Sunggal.

Begitu mendapat taksi online, mereka melihat foto profil sopir kekar, sehingga mereka takut kalau itu aparat. Alhasil, orderan pertama mereka batalkan dan mencari driver baru.

Orderan kedua, barulah didapati korban atas nama Ramadhan Alam, kondisi fisik sudah tua. Melihat korban sudah tua, mereka melanjutkan pemesanan.

Tak lama korban sampai menjemput kedua pelaku dan tersangka sempat kaget ternyata profil dengan aslinya berbeda. Kemudian korban menjelaskan kalau dirinya menggunakan akun milik ayahnya.

“Mereka pesan kembali melalui online dan datanglah kendaraan yang dikendarai oleh korban,” sebutnya.

Dalam perjalanan, para tersangka masih kebingungan karena tak menemukan tempat sepi. Akibat waktu sudah mepet dan mereka sudah hampir tiba ke tujuan pemesanan, di Jalan Gagak Hitam, lalu merobah tujuan ke arah Belawan.

Tapi kali ini pemesanan bukan melalui aplikasi, namun sepakat secara offline dengan biaya Rp 130 ribu rute Gaperta, Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Brayan, Simpang Kantor.

Sekitar 200 meter lagi sampai ke Belawan, ada pohon besar, tersangka Gilang yang duduk di samping sopir minta turun alasan buang air kecil.

Saat Gilang turun, tersangka Agus yang duduk di belakang perlahan-lahan membuka ikat pinggang yang dipinjam dari Gilang sebelumnya, lalu mencekik leher Ryan.

Korban sempat melawan dan tersangka Agus memanggil Gilang membantu menyiksa Ryan. Korban lemas dan kendali supir pun diambil alih Agus ke arah tugu Kota Binjai.

Di perjalanan mereka berencana mengikat korban, lalu akan membuangnya. Karena tak punya tali, mereka berhenti di warung sembako membeli tali dan rokok.

Selanjutnya korban diikat, lalu mereka melaju hingga ke arah Stabat, Langkat untuk membuang korban ke sungai.

Namun rencana itu batal, dan mereka sepakat membuang korban ke kebun tebu, di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah membunuh, membuang jasad korban, dan merampas mobil, serta harta bendanya, tersangka Gilang dan Agus langsung mencari calon pembeli.

Kemudian terjual lah mobil Daihatsu Ayla milik korban kepada penadah sebesar Rp 17 juta, di Medan Belawan.

Setelah mobil laku pada hari Kamis pagi, para pelaku membuang handphone korban yang terdapat aplikasi taksi online agar tidak terlacak.

Pada Kamis malam sekira pukul 21:00 WIB, jasad Ryan ditemukan di perkebunan tebu.

Setelah mendapat informasi penemuan mayat Ryan Alamsyah, hari Kamis 13 Agustus malam, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ke lokasi melakukan penyelidikan.

Berdasarkan alat bukti, petunjuk yang ada, pada Jumat 14 Agustus subuh, sekira pukul 04:00 WIB, mereka mengetahui Gilang dan Agus.

Selanjutnya, Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba dapat meringkus kedua tersangka utama di hotel Oyo, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan penadah yakni tersangka IK (25), warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dan RP (32), ditangkap di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Jumat siang di hari yang sama, ketika hendak melarikan diri.

Para tersangka sudah merencanakan kabur ke luar Kota karena mengetahui jasad korban ditemukan. Kombes Cornelius mengatakan, tersangka Agus dan Gilang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. ” Keduanya terancam hukuman mati, atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (J J)

 

Exit mobile version